Makalah Pembagian Hadis Menurut Kehujjahannya
Hadis bila dilihat dari segi diterima atau tidaknya ia menjadi hujjah dalam beramaldapat dibagi dua yaitu Hadis Maqbul dan Hadis Mardud. Pembicaraan terhadap pembagian Hadis untuk masalh ini pun sebenarnya tidak terlepas dari segi kajian mengenai Hadis, baik dari segi kualitas (kredibilitas rawi) maupun kuantitas (jumlah rawi), namun dalam rangka untuk mensistematiskan dan memfokuskan permasalahan Hadis maka perlu adanya pembagian tersebut.
Adapun Hadis-Hadis Maqbul adalah Hadis-Hadis yang diterima sebagai
hujjah dikarenakan memenuhi persyaratan sebagai Hadis Shahih, untuk
mendapai tingkatan suatu Hadis menjadi Hadis Shahih perlu adanya
penelitian lebih lanjut, maka berbagai macam persoalan Hadis Shahih
dalam rangka melihat Hadis dari sisi kualitasnya perlu dikaji dan
diteliti: pengertian dan kriteria Hadis Shahih, tingkatan Hadis Shahih
dan macam-macamnya, Hukum dan status kehujjahan Hadis Shahih,
kitab-kitab Hadis Shahih, perlu juga dikaji Hadis Hasan, pengertian dan
kriteria Hadis Hasan, macam-macam Hadis Hasan, serta diakhiri dengan
kesimpulan.
Adapun pada pengertian akan dikemukakan berbagai pendapat ulama mengenai
Hadis Shahih dan Hadis Hasan yang selanjutnya akan dijelaskan tentang
masalah-masalah di atas dengan tidak pula meninggalkan masalah-masalah
yang perlu garis bawah.
B. Hadis Maqbul
A. Hadis Shahih
1. Pengertian Hadis Shahih dan kriterianya.
Seperti diketahui, hadis bila ditinjau dari segi kualitasnya terbagi
kedalam tiga kategori: Shahih, hasan, dan dhaif. Kata Shahih dari segi
Bahasa adalah lawan ari sakit, sedangkan Hadis Shahih sendiri dari segi
terminology bermacam-macam ulama menta’rifkannya diantaranya :
Ta’rif Ibn ‘Alwi al-Maliki al-Hasani :
-------------------------------------------
“Hadis yang bersambung sanadnya yang diperoleh dari perawi yang adil,
yang dhabit, yang diterimanya dari perawi yang sama (kualitasnya) tidak
tergolong syadz dan tidak pula ber-I’lat lagi tercela maka semua hal
tersebut merupakan syarat-syarat Hadis Shahih.[1]
Sementara Abu Amr ibn ash-Shalah menta’rifkannya dengan :
-------------------------------------------
Hadis Shahih adalah musnad yang sanadnya muttashil melalui periwayatan
orang yang adil lagi dhabit dari orang yang adil lagi dhabit (pula)
sampai ujungnya, tidak syaz dan tidak mu’allal (terkena ‘illat).[2]
Ta’rif Imam Nawawiy, Imam Nawawiy meringkas defenisi ibn Ash-Shalah;
------------------------------------------
Hadis Shahih adalah hadis yang muttashil sanadnya melalui periwayatan orang-orang yang adil lagi dhabit tanpa syadz dan ‘illat.
Fatchur Rahman lebih singkat lagi menta’rifkannya dengan :
------------------------------------------------
“Hadis yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna
ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat dan tidak
syadz.[3]
Dari beberapa ta’rif hadis Shahih diatas sepertinya secara esensial
mempunyai maksud yang sama hanya saja pada ta’rif Hadis Shahih tersebut
adalah sekaligus menjadi syarat (kriteria) Hadis Shahih, bila dilihat
secara teliti dari ta’rif tersebut ternyata ada lima kriteria yang bisa
diperpegangi untuk melihat sesuatu hadis itu apakah dapat dikatakan
hadis Shahih atau tidak dan kelima kriteria tersebut adalah :
a. Sanadnya tidak terputus (muttashil).
b. Perawinya bersifat adil.
c. Sempurna ingatan (dhabit)
d. Tidak Syadz (janggal)
e. Hadis itu tidak ber’illat (cacat).[4]
Adapun secara lebih rinci kriteria-kriteria yang di utarakan ulama-ulama di atas adalah dapat diterangkan sebagai berikut :
Sanad Hadis tersebut harus bersambung. Maksudnya adalah bahwa setiap
perawi menerima hadis secara langsung dari perawi yang berada diatasnya,
dari awal sanad sampai kepada akhir sanad, dan seterusnya sampai kepada
Nabi Muhammad saw sebagi sumber hadis tersebut. Hadis-hadis yang tidak
bersambung sanadnya, tidak dapat disebut Hadis Shahih, yaitu seperti
Hadis Munqathi’, Mu’dhal, Mu’allaq, Mudallas dan lainnya yang sanad-nya
tidak bersambung.[5]
Perawinya adalah adil.[6] Setiap perawi Hadis tersebut harus bersifat
adil. Yang dimaksud adil disini adalah bahwa semua perawi harus Islam,
baligh juga memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Senantiasa melakukan segala perintah agama dan meninggalkan semua larangnannya.
2. senantiasa menjauhi perbuatan-perbuatan dosa keci; dan
3. senantiasa memelihara ucapan dan perbuatan yang dapat menodai muru’ah.[7]
Perawinya adalah dhobith, artinya perawi hadis tersebut memilki
ketelitian dalam menerima hadis, memahami apa yang didengar, serta mampu
mengingat, dan menghafalnya sejak ia menearaima Hadis tersebut sampai
pada ia meriwayatkannya. Atau ia mampu memelihara haditsyang ada di
dalam catatannya dari kekeliruan,atau dari terjadinya pertukaran,
pengurangan, dan sebagainya, yang dapat merubah hadis tersebut.
Kedhabith-an seorang perawi, dengan demikian, dapat dibagi dua, yaitu :
dhobit shodran ( kekuatan ingatan atau hafalannya) dan dhobit kitaban
(kerapian dan ketelitian tulisan atau catatannya)[8] Bahwa Hadis
tersebut tidak syaz, maksud syadz atau syuzuz (jamak dari syaz) disini,
adalah suatu Hadis yang bertentangan dengan Hadis yang diriwayatkan oleh
perawi lain yang lebih kuat (istiqod), ini pengertian yang
diperpegangii oleh Syafi’i dan kebanyakan ulama lainnya. Melihat
pengertian tersebut dapat dipahami tidak syaz (ghoiru syaz) adalah Hadis
yang matannya tidak bertentangan deengan Hadis lain yang lebih kuat
atau lebih tsiqoh. Al-hakim Naisaburi memasukkan Hadis Fard (Hadis yang
diriwayatkan oleh seorang Perawi yang tsiqoh, tetapi tidak ada perawi
lain yang meriwayatkannya), kedalam kelompok Hadis Syaz pendapat ini
tidak dipegang oleh jumhur ulama ahli Hadis.[9]
Kata ber’illat (ghoiru Mua’llal), kata ‘illat bentuk jamaknya adalah
‘illal atau al’illal, menurut bahasa artinya cacat, penyakit, keburukan
dan kesalahan baca. Dengan pengertian hadis yang ber’illat adalah
hadis-hadis yang cacat atau penyakit. Maksud ‘illat disini adalah
berarti suatu sebab yang tersembunyi atau samara-samar. Maksudnya adalah
jika dilihat secara zohir hadis tersebut kelihatan Shohih, tetapi
sebenarnya hadis tersebut menyimpan kesamaan atau keragu-raguan.[10]
2. Tingkatan Hadis Shohih dan Macam-Macamnya.
Ulama berusaha keras mengkomparasi antar perawi-perawi yang maqbul dan
mengetahui sanad-sanad yang memuat derajat diterima secara maksimal
karena perawi-perawinya terdiri dari orang-orang terkenal dengnan
keilmuan, kedhobitan dan keadilannya dengan yang lainnya. Mereka menilai
baha sebagian sanad shohih merupakan tingkat tertinggi daripada
sanad-sanad lainnya karena memenuhi sarat-syarat qobul secara maksimal
dan kesempurnaan para perawinya dalam hal kriteria-kriterianya. Mereka
kemudian menyebutnya Ashahul Asanid.[11]
Terhadap pembagian Ashahul Asanid[12] ini pun berbeda ulama dalam
membaginya. Ajjaj al-Khotib mengatakan berdasarkan martabat yang
disinggung diatas, para muhaddisin membagi tingkatan sanad, yaitu ;
a. Ashhohul Asanid, yakni rangkain sanad yang paling tinggi
derajatnya. Para ulama hadis berbeda pendapat dalam menentukan peringkat
pertama, sebagian ulama ada yang menetapkan “Hadis yang diriwayatkan
Ibnu Shihab al-Zuhri dari Salim bin Abdillah bin Umar dari ibnu Umar”
sebagian yang lain menetapkan Hadis yang diriwayatkan Sulaiman
al-A‘masyi dari Ibrahim an-Nakhai dari al-Qomah bin Qaois dari Abdillah
bin Mas’ud. Imam bukhori dan bebrapa ulama lainnya menetapkan pada Hadis
yang diriwayatkan Imam malik dari Anas dari Nafi Maula Ibnu Umar dari
Ibnu Umar.
b. Ahsanul al-Asanid. Yakni rangkaian sanad yang tingkatannya
dibawah tingkat pertama diatas, seperti hadis yang diriwayatkan Hamad
bin Salmah dari Tsabit dari Anas.
c. Ad’aful al-Asanid yakni rangkaian sanad Hadis yang
tingkatannya lebih rendah dari tingkatan kedua, seperti hadis riwayat
Suhail bin Abi Salih dari bapaknya dari Abu Hurairah.[13]
Adapula sebgaian Ulama hadis yang membagi Hadis berdasarkan kepada
kriteria yang diperpegangi oleh para mukhoriz (perawinya yang terakhir
membukukannya) Hadis Shahih yaitu kepada tujuh tingkatan
- Hadis yang disepaki bukhori dan Muslim.
- Hadis yang diriwayatkan Bukhori saja.
- Hadis yang diriwatkan muslim saja
- Hadis yang diriwayatkan sesuai dengan persyaratan Bukhori dan Muslim.
- Hadis yang diriwayatkan menurut peersyaratan Bukhori.
- Hadis yang diriwayatkan menurut persyaratan Muslim.
- Tingkatan selanjutnya adalah Hadis Shahih.
Menurut Imam-Imam Hadis lainnya yang tidak mengikuti syarat bukhori dan
muslim seperti, Khuzaimah dan Ibnu Hibban.[14] Sementara mengenai
macam-macam Hadis Shahih, pada umumnya para Muhaddisin membaginya kepada
dua macam, yaitu : Hadis Shahih li Zatihi dan Hadis Shahih lighoirihi,
dan pembagian Hadis ini berdasarkan perbedaan dari segi hafalan atau
ingatan perawinya. Pada Hadis Shahih lizatihi ingatan perawinya sempurna
sementara pada Hadis Shahih Lighoiirihi kurang sempurna.
Adapun yang dimaksud dengan Hadis Shahih Lizatihi menurut al-Hasani
adalah Hadis yang dirinya sendiri telah memenuhi kriteria keshohihannya
sebagai Hadis yang maqbul, sebagaimana dijelaskan diatas, dan tidak
memerlukan Hadis yang lainnya.[15]
Sedangkan Hadis Shahih Lighoiirihi adalah Hadis yang tidak memenuhi
sifat Hadis maqbul secara sempurna, yaitu Hadis yang asalnya bukan Hadis
Shahih, akan tetapi derajatnya naik menjadi Hadis Shahih lantaran ada
faktor pendukung yang dapat menutupi kekurangan yang ada padanya.[16]
Sementara contoh Hadis ini adalah Hadis tentang bersiwak yang sanadnya
Muhammad Ibnu Amrin dari Abu Salamah dari Abu Hurairah lalu diriwayatkan
oleh Tarmizi, tetapi Hadis ini juga diriwayatkan oleh bukhori dan
Muslim, sementara sanad Muhammad Ibnu Amrin Ibnu al-Qomah adalah dikenal
dengan sifat as-Shidqi dan al-Syiyanah tetapi kuang kuat
hafalannya.[17]
3. Hukum dan Status Kehujjahan Hadis Shohih.
Para ahli Hadis dan sebagian ulama ahli Ushul serta ahli fiqh sepakat
menjadikan Hadis-Hadis Shahih sebagai hujjah (dasar pedoman) yang wajib
beramal dengannya. Kesepakatan ini terjadi dalam soal-soal yang
berkaitan dengan penetapan halal atau haramnya sesuatu, tidak dalam
hal-hal yang berhubungan dengan akidah oleh karenanya tidak ada alasan
bagi setiap muslim untuk meninggalkannya.[18]
4. Kitab-Kitab Hadis Shahih.
Kodifikasi Hadis pada abad kedua Hijriyah adalah awal dari munculnya
berbedanya ulama melihat Hadis baik dari segi kuantitas (jumlah) maupun
dari sisi kwalitas (kekuatan dan keabsahannya) suatu Hadis. Maka banyak
pula karya-karya muhaddisin yang awal adalah muwattha’ Imam Malik, hanya
saja beliau tidak mengkhususkan pada Hadis-Hadis Shahih saja, tetapi
juga Hadis Mursal, Munqoti dan ungkapan-ungkapan hikmah. Kemudian
sampailah kepada bukhoi dan Muslim serta Muhaddisin lainnya.[19]
Adapun kitab yang pertama kali secara khusus membahs mengenai
Hadis-Hadis Shahih yaitu : Shohih Bukhori (194-256 H) kemudian disusul
dengan Shohih Muslim (204-261 H), Sunan Abu Daud (202 – 275 Hadis),
Sunan at-Tarmizi (209 – 279 H), Sunan al-Nasai (215-313 H), Sunan Ibnu
Majah (209 – 273 H).
B. Hadis Hasan
1. Pengertian dan Kriteria Hadis Hasan.
Hasan menurut bahasa berarti ……………..sesuatu yang disenangi dan
dicondongi oleh nafsu.. sedangkan Hadis Hasan menurut istilah ulama
berbeda pendapat diantaranya Ibnu Hajar mendefenisikannya :
“Khabar Ahad yang dinukilkan melalui perawi yang adil, sempurna
ingatannya, bersambung sanadnya dengan tanpa ber’illat dan syaz disebut
Hadis Shahih, namun hal kekuatan ingatannya kurang kokoh 9sempurna)
desebut Hasan Lizatihi.[20]
At-Turmuzi mendefenisikannya sebagai berikut :
------------------------------
Tiap-tiap Hadis yang pada sanadnya tiada terdapat perawi yang tertuduh
dusta, pada matannya tiada kejanggalan dan Hadis itu diriwayatkan tidak
dengan satu jalan (mempunyai banyak jalan) yang padanya.”
Defenisi at-Turmuzi diatas terlihat kurang jelas bila dibandingkan
dengan defenisi Ibnu Hajar al-Asqalani diatas, namun bisa dipastikan
bahw at-Turmuzi tidak bermaksud menyamakan antara Hadis Hasan dengan
Hadis Shahih, sebab justeru at-Turmuzi yang mula-mula memunculkan
istilah Hadis Hasan ini.[21] Tetapi ada juga sebagian besar yang
merumuskan bahwa Hadis Hasan sama dengan Hadis Shahih kecuali pada Hadis
Hasan terdapat perawi yang tingkat kedhobitannya kurang, atau lebih
rendah, dari yang dimiliki peawi Hadis Shahih.[22]
Pada dasarnya penyebutan Hadis Hasan tersebut sendiri sudah menunjukkan
adanya perbedaan yaitu bahwa Hadis Hasan lebih rendah kedudukannya dari
Hadis Shahih, oleh sebab itu Ibnu Hajar menegaskan bahwa Hadis Hasan
adalah Hadis Shahih yang perawinya memiliki sifat dhobith yang lebih
rendah dari yang dimiliki Hadis Shahih.
Adapun kriterianya Hadis Hasan menurut Alwi Maliki al-Hasani adalah :
- Bersambung sanadnya.
- Perawinya Adil (a’dalatul Rawi)
- Perawinya dhobith (Dhobitur Rawi), dhobith disini lebih rendah daripada Hadis Shahih yakni msih ada kesamaran (keraguan) atas kedhobithannya.
- Terbebas dari syaz.
- Terbebas dari ‘illat.[23]
Adapun contoh Hadis ini adalah setiap Hadis yang diriwayatkan oleh
Muhammad bin Amr bin al-Qomah yaitu sahabat yang terkenal jujur, namun
kurang kuat hafalannya, contoh ini sama dengan conoh Hadis Shahih
Lighoiirihi diatas oleh karenaya ada ulama yang menyamakan antara Hadis
Hasan dengan Hadis Shahih tersebut.
2. Macam-Macam Hadis Hasan, Hukum dan Status Kehujjahannya.
Hadis Hasan ini juga terbagi kepada dua bagian yaitu : Hadis Hasan Lizatihi dan Hadis Hasan Lighoirihi.
a. Hadis Hasan Lizatihi dari segi bahasa Hasan bisa
cenderung, yang baik, dan yang bagus. Namun dari segi istilah adalah “
Satu Hadis yang sanadnya bersambung dari permulaan hingga akhir,
diceritakan oleh orang-orang adiltetapi ada yang kurang dhobith, serta
tidak ada syuzuz dan ‘illat. Karena hakikat Hadis Hasan Lizatihi[24] ini
sama maknanya dengan pengertian Hadis Hasan secara umum maka keanyakan
ulama menyamakan Hadis Hasan Lizatihi ini dengan Hadis Hasan. Adapun
contoh Hadis ini : Artinya “Kata Turmuzi telah menceritakan kepada kami
Abu Kuraib, telah menderitakan keapda kami Abdah bin Sulaiman, dari
Muhammad bin Amar, dari Abi Salamah dari Abi Hurairah, ia berkata :
telah bersabda Rasulullah saw : “Jika aku tidak takut untuk membertakan
umatku, niscaya aku perintah mereka bersikat gigi pada setiap sholat.
Hadis ini sesuai dengan kriteria diatas namunkhusus masalah dhobith
terjadi masalah karena salah satu sanandnya yaitu Muhammad bin Amr bin
al-Qomah kurang kuat hafalannya.[25]
b. Hadis Hasan Lighoirihi, dari segi bahasa lighoiri
artinya : karenan yang lainnya. Sedangkan dari segi istolah Attahan
mendefenisikan Hadis Hasan Lighoirihi dengan :
-------------------------------------
(Yaitu Hadis dhai’f apabila jalan datangnya berbilang (lebih dari satu),
dan sebab kedhoifannya bukan karena perawinya fasik atau pendusta.[26]
Dari defenisi Attahan diatas mengisyaratkan bahwa Hadis Hasan Lighoirihi
adalah Hadis Hasan yang tidak memeenuhi persyaratan secara sempurna
atau pada dasarnya Hadis tersebut Hadis Dho’if, akan tetapi karena
adanya sanad atau matanlain yang menguatkannya, maka kedudukan Hadis
Dhoif tersebut naik derajatnya menjadi Hadis Hasan.
Contoh Hadis Hasan Lighoirihi: adapun artinya “Hadis yang diriwayatkan
at-Turmuzi dan diriwayatkan Hasan, dari jalan Syu’bah dari Ashim ibn
Ubaid Allah dari Abd Allah ibn Amr ibn Rabiah dari ayahnya, bahwa
seorang wanita dai bani Fazarh kawin dengan mahar sepasang sandal, maka
rasulullah saw bertanya : “Apakah engkau merelakan dirimu sedangkan kamu
hanya mendapat sepasang sandal ?”,maka wanita tersebut menjawab “rela”,
maka rasulpun membolehkannya.
Pada Hadis tersebut diatas terdapat perawi a’shim, yang dinilai oleh paa
ulama Hadis sebagai peawi yang dhoif karena buruk hafalannya, tetapi
at-Tirmizi mengatakannya sebagai hasan, karena datangnya (dijumpai sanad
lain dari) Hadis tersebut melalui jalan lain.[27]
Sementara Hadis Hasan bila dilihat dari status Hukum dan kehujjahannya
maka sebagaimana Hadis Shahih, meskipun derajatnya berada dibawh status
Hadis Shahih, adalah Hadis yang dapat dijadikn hujjah dalam penetapan
hukum atau dalam beramal. Para ulama Hadis, ulama ushul fiqh, dan fuqaha
sependapat tentang kehujjahannya.
3. Kitab-Kitab Hadis Hasan.
Kita bisa melihat Hadis-Hadis Hasan pada kitab-kitab yang memuat Hadis-Hadis Hasan tersebut :
Jami’ al-Tirmizi atau lebih dikenal dengan Sunan at-Tirmizi, oleh Abu
Isa Muhammad bin Isa Muhammad ibn Isa ibn Surah al-Tirmidzi (209-279 H).
Sunan Abu Daud, oleh Sulaiman ibn al-Asy’at ibn Ishak al-Azali
al-Sijistani atau lebih dikenal dengan sebutan Abu Daud (202-275 H),
Sunan al-Darquthni, olehh Abu al-Hasan Ali ibn ‘Umar ibn Ahmad al-Dar Quhni (306-385 H/ 919-995 M)[28]
C. Hadis Mardud
1. Hadis Dhoif
a. Pengertian dan Kriteria Hadis Dha’if
kata dha’if secara bahasa adalah lawan dari al-Qowiy, yang berarti
lemah, Hadis Dha’if ini adalah Hadis mardud, yaitu Hadis yang diolak dan
tidak dapat dijadikan hujjah atau dalil dalam menetapkan suatu
hukum.[29] Adapun beberapa ulama mendefenisikan Hadis Dha’if sebagai
berikut :
Imam Abi Amar Ibnu Shalah mendefenisikan Hadis Dha’if sebagai berikut :
------------------------
“setiap Hadis –Hadis yang tidak terdapat padanya sifat Hadis Shahih dan
tidak pula sifat-sifat Hadis Hasan maka dia disebut Hadis Dha’if.”[30]
Imam Ibnu Kasir mendefenisikan Hadis Dha’if sebagi berikut :
-------------------------
“Hadis – Hadis yang tidak terdapat padanya sifat-sifat Shahih dan sifat-sifat Hasan”.[31]
Imam Hafiz Haan al-Mas’udi memberikan defenisi Hadis Dha’if sebagai berikut :
------------------------------------------
“Hadis yang kehilangan satu syarat atau lebih dari Hadis Shahih atau Hadis Hasan.”[32]
Dari defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa Hadis Dha’if adalah Hadis
yang tidak mencukupi syarat Shahih maupun hasan baik dari segi sanad dan
matannya, maka kekuatannya lebih rendah disbanding dengan Hadis Shahih
dan Hadis Hasan.
Dari kesimpulan diatas pula dapat dambinn intisari bahwa kriteria Hadis Dha’if adalah :
1. terputusnya antara satu perawi dengan perawi
lainnya dalam satu sanad Hadis tersebut, yang seharusnya bersambung.
2. terdapat cacat pada diri seoang perawi atau matan dari Hadis tersebut.
Dari kedua kriteria inilah dapat dijelaskan kriteria kedhoifan dari Hadis Dha’if tersebut.
B. Macam-Macam Hadis Dha’if
Jenis Hadis Dha’if sangat banyak dan tidak cukup jika dijelaskan secara
keseluruhan dalammakalah ini, untuk itu penulis berusaha untuk memilah
menjadi dua macam Hadis Dha’if oleh karena sebabnya, yaitu :
a. Hadis Dha’if disebabkan oleh terputusnya Sanad.
Hadis Mursal
Hadis Mursal adalah :
--------------------------------------
“Hadis yang dimarfu’kan (diangkat) oleh seorang tabi’i kepada Rasulullah
saw, baik berupa sabda, perbuatan dan taqrir, baik itu Tabi’i kecil
ataupun besar.”
Defenisi sseperti inilah yang banyak digunakan oleh ahli Hadis, hanya
mereka tidak memberikan batasan antara tabi’i kecil dan besar. Namun ada
juga sebgaian ulama hadis yang memberikan batasan Hadis Mursal ini
hanya di marfu’kan kepada tabi’i besar saja karena periwayatan tabi’i
besar adalah sahabat dan Hadis yang dimarfu’kan kepada tabi’i yang kecil
termasuk Hadis Munqoti’.
Dalam istilah ilmu Hadis, Hadis Mursal ini diungkapkan secara bahasa
adalah isim maf’ul dari arsala yang berarti athlaqa, yaitu melepaskan
dan membebaskan. Secara istilah Hadis Mursal adalah :
-----------------------------------
“Hadis Mursal adalah Hadis yang gugur dari akhir sanadnya, seorang perawi sesudah tabi’i.
Maksud dari defenisi diatas dapat dipaham bahwa seorang tabi’i
mengatakan Rasulullah saw berkata demikian, den sebagainya, sementara
Tabi’i tersebut jelas tidak bertemu dengan Rasulullah saw. Dalam hal ini
Tabi’i tersbut menghilangkan sahabat sebagai generasi perantara antara
Rasulullahh saw dengan tabi’i.
sebagai contoh dari Hadis Mursal ini adalah :
“Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya pada bagian
“jual beli” (kitab al-buyu’) dia berkata : “telah menceritakan kepadaku
Muhammad Ibnu Rafi’, telah menceritakan kepada kami Hujjain, telah
menceritakan kepada kami al-Laits, dari Uqail dari Ibnu Shihab dari Ibnu
Ssaid ibnu Musayyab, bahwa Rasulullah saw melarang menjual kurma yang
masih berada dipohon, dengan kurma yang sudah dikeringkan.”
Said bin Musayyab adalah seorang tabi’i besar,. Dia meriwayatkan Hadis
ini tanpa menyebutkan perawi (sahabat) yang menjadi perantara antara
dirinya dengan Rasulullah saw. Dalam hal ini Ibnu Musyayyab telah
menggugurkan akhir dari perawinya yaitu sahabat. Bisa saja selain dari
sahabat yang digugurkannya ada tabi’i lain yang juga digugurkannya.
Klasifikasi Hadis Mursal
Sebagaimana iterangkan bahwa Hadis Mursal adalah hadis yang jalan
sanadnya menggugurkan perawi yang terakhir yaitu sahabat yang langsung
menerima Hadis tersebut dari Rasulullah saw. Diitinjau dari segi siapa
yang menggugurkan dan dari sifat-sifatnya, maka Hadis Mursal ini terdiri
dari tiga bagian :
1. Mursal Shahabi, yaitu : Pemberitaan sahabat yang disandarkan
kepada Rasulullah saw tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri
apa yang ia beritakan, lantaran disaat Rasulullah saw masih hidup ia
masih kecil atauu terbelakang masuk Islamnya.[33] Hadis Mursal shahabi
ini tidak dipermasalahkan apabila seluruh perawi dalam sanadnya termasuk
dalam kategori adil, sehingga kemajhulannya tidak bersifat negative.
2. Mursal Khafi’ yaitu : Hadis yang diriwayatkan oleh tabi’i namun
tabi’i yang meriwayatkan Hadis tersebut hidup sezaman dengan sahabat
tetapi tidak pernah mendengar ataupun menyaksikan Hadis langsung dari
Rasulullah saw.[34]
3. Mursal Jali, yaitu : apabila penggugurannya dilakukan oleh rawi
(tabi’i) dapat diketahui jelas sekalii oleh umum, bahwa orang yang
menggugurkan tersebut tidak pernah hidup sezaman dengan orang yang
digugurkannya atau yang menerima berita langsung dari Rasulullah
saw.[35]
Hadis Munqati’
Kata Munqati’ adalah ism maf’ul dari inqata’a yang berarti terputus, secara istilah Hadis Munqati’ ini adalah :
-----------------------------
Al-Munqati’ yaitu Hadis yang gugur padanya seorang rawi atau disebutkan padanya seorang rawi yang tidak jelas.
Macam-Macam Pengguguran (Inqita’)
1. Perawi yang meriwayatkan Hadis jelas dapat
diketahui tidak sezaman hidupnya dengan guru yang memberikan Hadis
padanya.
2. dengan samara-samar yang hanya diketahui oleh
orang yang mempunyai keahlian saja. Diketahuii dengan jalan lain dengan
adanya kelebihan seorang rawi atau lebih dalam Hadis riwayat orang
lain.[36]
Defenisi lain menyebutkan Hadis Munqati’ adalah Hadis yang dalam
sanadnya gugur seorang perawi dalam satu tempat atau lebih atau
didalamnya disebutkan seorang perawi yang gmubham. Dari segi gugurnya
perawi, ia sama dengan Hadis Mursal hanya saja jika Hadis Mursal
dibatasi denngan gugurnya sahabat, sementara dalam Hadis Munqati’ tidak
ada batasan seperti itu. Jadi bila terdapat gugurnya perawi baik diawal,
ditengah ataupun diakhir pada suatu Hadis maka dia disebut dengan Hadis
Munqati’.[37]
Contoh Hadis Munqati’ adalah :
Hadis yang diriwayatkan olehh Abdu alRazzaq dari at-Tsauri dari Abi
Ishak dari Zaid Ibnu Yutsi dari Huzaifah yang menyatakan sebagai Hadis
Marfu’ (berasal dari Nabi) jika kamu mengangkat Abu Bakar sebagai
pemimpin maka ia adalah seorang yang kuat dan dapat dipercaya.
Hadis diatas mengandung kemunqati’an pada dua tempat, pertama Abdu
ar-Razaq tidak mendengarnya dari at-Sauri. Ia mendengarnya dari
an-Nu’man ibnu Abi Syaibah al-Jundi dari at-Tsauri. Kequot;Times New
Romandua at0Tsauri tidak mendengarnya dari Ibnu Ishak. Ia hanya
meriwayatkan dari Syuraik dari Abu Ishak.[38]
3. Hadis Mudallas
kata mudallas adalah ism maf’ul darii dallasa yang berarti gelap atau
berbaur dengan gelap. Menurut ilmu Hadis Mudallas diarikan dengan :
--------------------------------------------
Bahwa meriwayatkan seorang rawi dari orang yang hidup semasanya, namun
ia tidak pernah bertemu dengan orang yang diriwayatkannya tersebut dan
tidak mendengarnya dari nya karena kesamaran mendengarkannya”.[39]
Macam-Macam Hadis Mudallas
1. Tadlis Isnad yaitu :
-------------------------
Bahwa ia meriwayatkan dari seseorang yang dijumpainya dan tidak mndengar
Hadis tersebut karena keraguan mendengarkannya atau dari orang
semasanya yang tidak pernah berjumpa dengannya serta meragukan bahwa ia
telah menjumpainya dan mendengar darinya.
2. Tadlis Syuyukh
--------------------
Bahwa seorang rawi meriwayatkan Hadis dari gurunya, ia dengar darinya,
kemudian diberi gelar kepadanyaatau ia korelasikan atau ia sifati yang
tidak diketahuii orang agar ia tidak dikenali. Misalnya :
------------------
Telah menceritakan kapada kami Abd Allah ibn Abd Allah.” Yang dimaksud
dengan Abd Allah disini adalah Abu Bakar ibnu Abu Daud al-Sijistani.[40]
Sebagaimana telah diuraikan maka motif dari mebuat Hadis tadlis itu bisa
karena ia terdorong untuk berniat jahat untuk menutupi cacat gurunya
atau menutupi kelamahan suatu h. perawi yang diketahui melakukan tadlis
walaupun hanya sekali saja makak ia adaah jarh (caacat) dank arena itu
hadisnya mardud.
4. Hadis Mu’addhal
kata Mu’addhal berarti menyembunyikan sesuatu menjadi sesuatu yang
misterius atau problematic. Secara bahasa menurut ilmu hadis Mu’addhal
adalah :
----------------------------
Hadis yang gugur dari sanadnya dua atau lebih scara berturut-turut baik
dari awal sanda, pertengahan sanad ataupun akhirnya.[41] Hadis ini
termasuk yang di mursalkan oleh tabiat tabi’in. Hadis ini sama bahkan
lebih rendah dari Hadis Munqati’. Sama dari keburukan kwalitasnya, bila
kemunqoti’annya lebih dari satu tempat.
Diriwayatkan dari sebagian ahli Hadis perkataan para ahli fiqh:
“Rasulullah saw bersabda begini-begini” termasuk Mu’addhal. Karena
diantara penulis tersebut terdapat dua perawi atau lebih. Padahal para
penulis fiqh sebagian besarnya hidup ppada zaman setelah abad
tabi’in.[42]
5. Hadis Mu’allaq
secara bahasa Mu’allaq adalah ism maf’ul dari kata ‘alaqa yang berarti
menggantungkan sesuatu pada sesuatu yang lain sehingga menjadi
tergantung” sedangkan menurut istilah ilmu Hadis, Mu’allaq adalah :
-------------------------
Sesuatu yang telah gugur seorang perawi atau lebih secara berturut-turut dari awal sanad baik gugurnya tetap ataupun tidak.[43]
Dalam literature lain disebutkan Hadis Mu’allaq adalah :
---------------------------
Hadis yang dihapus dari awal sanadnya seorang perawi secara berturut-turut”.
Bentuk Hadis Mu’allaq.
Mukharriz hadis biasanya langsung berkata : Rasulullah saw bersabda :
…….. atau mukhorij Hadis menghapus seluruh sanadnya kecuali sahabat,
atau sahabat dan tabi’in.
Contoh Hadis Mu’allaq alah :
Hadis yang diriwayatkan kepada Bukhori pda muqoddimah bab “menutupi
paha”, berkata Abu Musa, Rasulullah saw menutupi kedua luut beliau
ketika Usman masuk”.
Hadis diatas adalah Hadis Mu’allaq, karena Bukhori menghapus semua
sanadnya, kecuali sahabat, yaitu Abu Musa al-Asya’ri. Dan hukumnya
adalah mardud tertolah dan tidak dapat dijadikan hujjah dalam penetapan
hukum. Karena tidak terpenuhi syarat kemakbulannya yaitu tidak
tersambungnya sanad karena terhapus dan tidak diketahui siapa perawi
yang terhapus tersebut.
b. Hadis Dha’if yang ditinjau dari segi cacatnya Perawi.
Dari segi diterima atau tidaknya suatu Hadis untuk dijadikan hujjah maka
Hadis ahad itu pada prinsipnya terbagi kepada dua bagian yaitu Hadis
maqbul yang mana Hadis maqbul ini adalah Hadis Shahih dan Hadis Hasan
sementara yang kedua adalah Hadis mardud yaitu Hadis Dha’if dan segala
macamnya.
Karena cacat perawi dalam Hadis Dha’if ini baik dari segi matan maupun
sanadnya disebabkan oleh keadilan perawi, agamanya tau hafalannya tau
keelitiannya, selain itu juga karena terputusnya sanad perawi atau yang
digugurkan atau yang saling tidak bertemu antara sau dengan yang lain.
Dalam hal ini Hadis Dha’if yang ditinjau dari segi perawinya terbagi
bermacam-macam yaitu :
1. Hadis Mudha’af.
Yaitu Hadis yang tidak disepakati kedhaifannya. Sebagai ahli Hadis
menilainya mengandung kedhaifan, baik dalam sanad maupun matannya, dan
sebagian lain mengatakannya kuat namun penilaian kedhaifannya lebih
kuat. Ibnu al-Jaui merupakan orang yang pertama kali melakkukan
pemilahan terhadap Hadis jenis ini.
2. Hadis Matruk
-----------------------------
Hadis yang menyendiri dalam periwayatan dan diriwayatkan oleh orang yang
tertuduh dusta dalam periwayatan Hadis, dalam Hadis nabawi, atau sering
berdusta dalam pembicaraannya atau terlihat jelas kefasikannya, melalui
perbuatan ataupun kata-kata, serta sering kali salah atau lupa.
Missalnya Hadis Amr bin Samar dari jabir al-Jafiy. Yang jelas adalah
bahwa Hadis Matruk adalah Hadis Dha’if pada tingkatan terendah.
Yang dimaksud dengnan rawi tertuduh duta yaitu seorang rawi yang dalam
pembicaraan selalu berdusta, tetapi belum dapat dibuktikan bahwa ia
berdusta dalammembuata h. adapun orang yang berdusta diluar pembuatan
Hadis ditolak periwayatannya.
Contoh Hadis Matruk : “Ibnu Adyi menjelaskan dua orang perawi yaitu
Abdur Rahman dan ayahnya Zaid, adalah orang yang matrukul hadis.
3. Hadis Munkar.
Hadis Munkar adalah Hadis yang perawinya sangat cacat dalam kadar sangat
keliru atau nyata kefasikannya. Para ulama Hadis memberikan defenisi
yang bervariasi tentang Hadis Munkar ini. Diantaranya ada dua defenisi
yang selalu digunakan, yaitu :
a. Hadis yang terdapat pada sanadnya seorang perawi yang sangat
keliru, atau sering kali lali dan terlihat kefasikannya secara nyata.
b. Hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang dha’if yang Hadis
tersebut berlawanan dengan yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqoh.
4. Hadis Mu’allal
Hadis Muallal adalah Hadis yang cacat karena perawinya al-wahm, yaitu
hanya persangkaan atau dugaan yang tidak mempunyai landasan yang kuat.
Umpamanya, seorang perawi yang menduga suatu sanad adalah muttashil
(bersambung) yang sebenarnya adalah munqathi’ (terputus), atau dia
mengirsalkan yang mutthasil, dan memauqufkan yang maru’ dan sebagainya.
5. Hadis Mudraj.
Idraj berarti memasukkan Sesutu kepada suatu yang lainnya dan
menggabungkannya kepada yang lain itu, dengan kata lain Hadis mudraj
adalah Hadis yang didalamnya terdapat kata-kata tambahan yang bukan dari
bagian Hadis tersebut. Hadis mudraj ada dua yaitu :
Mudraj Isnad : “seorang peerawi menambahkan kalimat-kalimat dari dirinya
sendiri saat mengemukakan sebuah Hadis disebabkan oleh suatu perkara
sehingga orang yang meriwayatkan selanjutnya menganggap apa yang
diucapkannya adalah juga bagian dari Hadis tersebut.
Mudraj Matan : sesuatu yang dimasukkan ke dalam matan suatu Hadis yang
bukan merupakan matan dari Hadis tersebut, tanpa ada pemisahan
diantaranya ( yaitu antara matan Hadis dan sesuatu yang dimasukkan
tersebut). Atau memasukkan suatu perkataan dari perawi kedalam matan
suatu Hadis, sehingga diduga perkataan tersebut berasalah dari perkataan
Rasulullah saw.
6. Hadis Maqlub
Hadis Maqlub adalah Hadis yang menggantikan suatu lafaz dengan lafaz
lain pada sanad Hadis atau matannya engan cara mendahulukan ataupun
mengakhirknnya. Dengan kata lain ada pemutar balikan antara matan dan
sanad baik didahulukan ataupun diakhirkan. Dalam hal ini jelas bahwa
hukumnya trtolak serta tidak dapat dijadikan dalil suatu hukum.
7. Hadis Mudhtharib
Hadis Mudhtharib adalah Hadis yang diriwyatkan dalam bentuk yang berbeda yang masing-masing sama kuat. Contoh :
-------------------------------
Hadis Abu Bakar ra bahwasanya dia berkata “Ya Rasulullah, aku lihat
engkau telahberuban” Rasulullah saw menjawab, “Hud dan
saudara-saudaranya yang menyebabkanku beruban”. (HR. Tirmizi)
8. Hadis Mushahaf yaitu Hadis yang dirubah kalimatnya, yang tidak
diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqot, baik secara lafaz maupun
makna Hadis ini ada yang berubah sanadnya dan adapula berubah matannya.
9. Hadis Syaz yaitu Hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul,
yaitu perawi yang dhabit, adil dan sempurna kebaikannya namun Hadis ini
berlawanan dengan Hadis yang diriwayatkan oleh perawi lain yang lebih
tsiqot, adil dan dhobit shingga hadis ini ditolak dan Hadis ini juga
disebut dengan Hadis Mahfuz.[44]
C. Hukum yang mengandalkan Hadis Dha’if
Ada tiga pendapat ulama dalam perguruan Hadis Dha’if :
Hadis Dha’if tidak diamalkan secara mutlak, baik mengenai fadhail maupun
ahkam dan ini merupakan pendapat kebanyakan ulama termasuk Imam Bukhori
dan Muslim.
Hadis Dha’if bisa diamalkan secara mutlak, ini merupakan pendapat Abu
Daud dan Imam Ahmad yang lebih mengutamakan Hadis Dha’if dibandingkan
ra’yu seseorang.
Hadis Dha’if dapat digunakan dalam masalah fadhail mawa’iz atau sejenis
dengan memenuhi kriteria yang ada. Ibnu Hajar membaginya kepada kriteria
yaitu : :
- kedhaifannyaa tidak terlalu
- Hadis Dha’if yang termasuk cakupan Hadis pokok yang bisa diamalkan.
- Ketika mengamalkannya tidak meyakini bahwa ia berstatus kuat tapi sekedar hati-hati.[45].
D. Penutup
Adapun yang menjadi kesimpulan pada pembahasan ini adalah :
Hadis dari segi kehujjahannya terdiri dari dua bagian yaitu Hadis maqbul
dan hadis Mardud. Hadis maqbul terbagi lagi kepada dua bagian yaitu
shohih dan hasan. Sedangkan Hadis Mardud adalah Hadis Dha’if. Hadis
Shahih adalah Hadis yang memenuhi persyaratan, sanad Hadis tersebut
bersambung, perawinya adil, perawinya dhobit, hadis tersebut tidak syaz,
Hadis tersebut selamat dari ‘illat atau cacat, Hadis ini terbagi kepada
du yaitu Hadis Shahih Lizatihi dan Hadis Shahih Lighoiirihi. Hukumnya
adalah wajib berpegangan atau beramal dengannya dan dapat dijadikan
hujjah.
Hadis Hasan adalah Hadis yang pengertiannya hampir sama dengan Hadis
Shahih hanya saja pada Hadis Hasan pada bagian syarat perawinya
diragukan kedhobitannya. Hadis Hasan terbagi dua yaitu Hadis Hasan
Lizatihi dan Hadis Hasan Lighoirihi, hakikat Hadis Hasan Lizatihi dengan
Hadis Hasan, pada Hadis Hasan Lighoirihi terdapat salah satu sanadnya
rusak hafalannya namun karena Hadis tersebut diriwayatkan oleh riwayat
lain yang sama atau lebih kualitas sanadnya maka ia dapat dijadikan
hujjah.
Hadis Mardud yaitu Hadis Dha’if adalah hadis yang tidak memenuhi
persyaratan untuk menjadi Hadis Shahih ataupun Hadis Hasan karena
terdapat beberapa cacat dari segi sanad maupun matannya. Hadis Dha’if
tidak diamalkan secara mutlak namun dapat digunakan untuk fawhail
mawa’iz, lebih baik bila dibandingkan ra’yu pribadi seseorang.